assalamu’alaikum
ustadz
saya ingin
bertanya apa hukumnya bila seseorang berzina dengan seorang laki-laki yang bukan Suaminnya dan apakah dosanya akan diampuni oleh allah ?
terima
kasih ustadz atas pencerahannya.
wassalamu’alaikum
Waalaikumussalam
Wr Wb
Zina
termasuk diantara dosa-dosa besar yang diharamkan Allah swt baik dilakukan oleh
seorang yang belum menikah maupun yang sudah menikah, sebagaimana firman Allah
swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Imam
Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Jauhilah tujuh
perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah
itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim,
kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat
zina”.
Sedangkan
sangsi seorang pezina yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah
yaitu dibunuh dengan cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan
merasakan kenikmatan dari jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya
melalui suatu akad pernikahan yang sah menurut syari’at. Sedangkan bagi orang
yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun,
sebagaiman dalil-dalil berikut :
1. Firman
Allah swt :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu
Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang
yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan
pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
3.
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah
engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi
bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)
Namun
demikian Allah swt Maha Pengampun dan Maha penerima taubat hamba-hamba-Nya yang
mau kembali kepada-Nya, bertaubat dengan taubat nasuha, yaitu : memohon ampunan
kepada-Nya, menyesali perbuatan buruknya itu, bertekad untuk tidak
mengulanginya di masa-masa yang akan datang dan melakukan berbagai amal shaleh,
sebagaimana firman Allah swt :
Artinya :
“Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal
saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)
Imam
Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah
saw berkata: “Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, tidaklah
engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang
ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah
mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku
akan mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau
datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau
menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang
kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.” Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan
gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.
Untuk itu
tidak sepatutnya seorang yang telah melakukan suatu dosa sekali pun ia adalah
dosa besar berputus asa karena pintu taubat masih terus dibuka selama nyawa
belum berada di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan
Allah swt menjanjikan bagi setiap orang yang berdosa lalu bertaubat dengan
sebenar-benarnya akan dihapuskan kesalahannya itu bagaikan seorang yang tidak
dosa serta memberikan kemenangan baginya di akherat dengan surga-Nya.
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan
nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi
kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)
Artinya :
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)
Ibnu Majah
meriwayatkan dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata;
Rasulullah saw bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang
tidak berdosa.”
Kemudian
hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun
setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku
mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri).
Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang
melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah
swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Wallahu
A’lam
Posting Komentar