Headlines News :

Fashion

Find Us On Facebook

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TEBING SEDANG MEMASUKKAN ISLAM SALAH SATU WARGA DI KEL.PAMAK KEC.TEBING BELUM AMA INI

Hadist ” Masuk Islamlah , Untukmu Dua Pahala”

(2744 Views) July 21, 2013 2:20 pm | Published by  | Comments Off on Hadist ” Masuk Islamlah , Untukmu Dua Pahala”
Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi Dzat, yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat ini, Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang diriku lantas mati dalam keadaan tidak beriman dengan risalahyang aku bawa, kecuali pasti ia termasuk penduduk neraka.
Hadits di atas diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah di dalam Shahihnya (no. 153) dari gurunya, Yunus bin Abdil ‘A’la. Beliau berkata, “Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami; ‘Amr mengabarkan bahwa Abu Yunus memperoleh hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.” Abu Yunus namanya Sulaim bin Jubair. Beliau adalah maula(mantan budak) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Selain perawi di dalam Shahih Muslim, beliau juga perawi di dalam al-Adabul Mufrad karya al-Bukhari rahimahullahSunan Abu Dawud, dan Jami at-Tirmidzi. ‘Amr yang dimaksud di dalam sanad ini adalah ‘Amr bin al-Harits bin Ya’qub bin Abdillah al-Anshari, maula Qais, Abu Umayyah. Beliau termasuk dalam jajaran perawi di dalam kutubus sittah. Ibnu Wahb adalah Abdullah bin Wahb bin Muslim al-Qurasyi, maula Quraisy. Abu Muhammad al-Mishri al-Faqih. Beliau termasuk perawi di dalam kutubus sittah. Yunus bin ‘Abdil ‘A’la bin Maisarah bin Hafs ash-Shadafi. Selain al-Imam Muslim rahimahullah, an-Nasa’i dan Ibnu Majah rahimahumallahjuga menyebutkan beliau sebagai perawi di dalam Sunan.
Kedudukan Hadits di dalam Islam
Asy – Syaikh al – Albani rahimahullah memberikan penjelasan mengenai hadits di atas yang diriwayatkan melalui jalur lain (Ibnu Mandah, 1/44), “Hadits ini begitu jelasnya menerangkan; siapa pun orangnya, ia mendengar tentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalah yang beliau bawa, sampai kepadanya sesuai dengan yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas tidak beriman kepada Nabi MuhammadShallallahu ‘alaihi wasallam, neraka adalah tempat kembalinya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara Yahudi, Nasrani, Majusi, atau pemeluk agama lain. Saya yakin, andai saja ada kesempatan bagi orang-orang kafir untuk menelaah prinsip pokok, akidah, dan ibadah yang diajarkan oleh Islam, niscaya banyak di antara mereka yang bergegas memeluk Islam dengan berbondong-bondong.
Hal ini sebagaimana yang telah terjadi di awal sejarah Islam. Duhai indah rasanya, jika negaranegara Islam mau mengirimkan juru dakwah yang menyerukan Islam ke negara-negara Barat. Yang dimaksud ialah juru dakwah yang benar-benar mengerti tentang hakikat Islam dan hal-hal lain yang dianggap sebagai bagian dari Islam (padahal bukan), seperti berbagai khurafat, bidah, dan kedustaan. Hal ini tentu sangat baik jika disampaikan kepada madu. Agenda semacam ini membutuhkan seorang juru dakwah yang menguasai ilmu al-Qur’an, sunnah yang sahih, dan beberapa bahasa asing secara baik. Hal ini adalah sesuatu yang cukup sulit, hampir-hampir tidak dapat dipenuhi. Jadi, cita-cita ini memang menuntut banyak persiapan yang berat. Mudahmudahan mereka mau melakukannya.” (ash-Shahihah, 1/241) Benar sekali harapan asy-Syaikh al-Albanirahimahullah.
Ibnu Katsir rahimahullah meriwayatkan sebuah atsar, “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menunjuk Ibnu Abbas c sebagai pengganti untuk Amirul Haj pada musim haji. Saat itu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkesempatan untuk menyampaikan khutbah. Di dalam khutbah tersebut, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat al-Baqarah (dalam riwayat lain, surat an-Nur) lalu menafsirkannya dengan seindahindahnya. Andai saja tafsir itu didengar oleh orang-orang Romawi, Turki, dan Dailam (sebuah kota di wilayah Persia, dekat Laut Kaspia), pasti mereka masuk Islam.” (Tafsir ath-Thabari [1/81], al- Fasawi dalam Tarikh [1/495])
Mereka Pun Masuk Islam
Demikianlah, sejarah telah mencatat dengan apik dan indah tentang kisah masuk islamnya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Yakni, mereka yang memperoleh hidayah dari Allah Subhanahu wata’ala. Sebab, di dalam Taurat dan Injil yang asli, terdapat ayat-ayat yang memberitakan tentang kedatangan nabi terakhir, nabi penutup. Ciri-ciri tentang nabi tersebut disebutkan secara lengkap di dalam Taurat dan Injil. Begitu lengkapnya, sampai Allah Subhanahu wata’ala menggambarkan tentang pengetahuan mereka sebagaimana mereka mengenal anak kandungnya sendiri. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (al-Baqarah: 146)
Di dalam kisah perjalanan Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu untuk menjemput hidayah, pendeta Nasrani terakhir yang diangkat Salman sebagai guru juga berpesan dalam wasiatnya,
أَيْ بُنَيَّ، وَاللهِ مَا أَعْلَمُهُ أَصْبَحَ عَلَى مَا كُنَّا عَلَيْهِ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ آمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَهُ، وَلَكِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكَ زَمَانُ نَبِيٍّ هُوَ مَبْعُوثٌ بِدِينِ إِبْرَاهِيمَ يَخْرُجُ بِأَرْضِ الْعَرَبِ مُهَاجِرًا إِلَى أَرْضٍ بَيْنَ حَرَّتَيْنِ بَيْنَهُمَا نَخْلٌ، بِهِ عَلَامَاتٌ لَا تَخْفَى يَأْكُلُ الْهَدِيَّةَ وَلَا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ، بَيْنَ كَتِفَيْهِ خَاتَمُ النُّبُوَّةِ، فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَلْحَقَ بِتِلْكَ الْبِلَادِ فَافْعَلْ
Wahai anakku, demi Allah, tidak ada lagi satu orang pun tersisa yang melaksanakan ajaran Nasrani secara murni sehingga aku bisa menyuruhmu ke sana. Akan tetapi, telah dekat denganmu diutusnya seorang nabi yang membawa ajaran seperti ajaran Ibrahim. Nabi tersebut akan muncul dari tanah Arab. Ia akan berhijrah menuju sebuah negeri yang terletak di antara dua gugusan gunung yang dipenuhi dengan kebun-kebun kurma. Nabi tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak tersembunyi; mau memakan hadiah, tidak memakan sedekah, dan ada cap kenabian di antara dua pundaknya. Jika engkau mampu untuk berangkat menuju negeri tersebut, lakukanlah! (HR. Ahmad [5/441—444])
Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu adalah sahabat Nabi n. Dahulu, beliau termasuk pendeta dan ahli agama di kalangan Yahudi yang sangat dihormati dan disegani. Pada saat Rasulullah tiba di kota Madinah, Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu sangat berbahagia. Sebab, kedatangan nabi terakhir itu telah diberitakan di dalam Taurat. Namun, untuk memastikannya, Abdullah bin Salam terlebih dahulu menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung dan ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Sebab, hanya benar-benar seorang nabi yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Al – Imam al – Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya (no. 3082) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba di kota Madinah, Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu segera datang menemui. Ia menyampaikan,
إِنِّي سَائِلُكَ عَنْ ثَلَاثٍ لَا يَعْلَمُهُنَّ إِلَّا نَبِيٌّ قَالَ: مَا أَوَّلُ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ، وَمَا أَوَّلُ طَعَامٍ يَأْكُلُهُ أَهْلُ الْجَنَّةِ، وَمِنْ أَيِّ شَيْءٍ يَنْزِعُ الْوَلَدُ إِلَى أَبِيهِ وَمِنْ أَيِّ شَيْءٍ يَنْزِعُ إِلَى أَخْوَالِهِ؟
Sungguh, aku ingin bertanya kepadamu tentang tiga hal. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali nabi saja. Apakah tanda pertama hari kiamat, apakah makanan pertama yang disantap penduduk surga, dan bagaimanakah proses kemiripan seorang anak kepada ayahnya atau keluarga ibunya?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjawab ketiga pertanyaan tersebut. Setelah selesai menjawab, Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu lantas mengucapkan kalimat syahadat.Subhanallah! Demikianlah keimanan yang dibangun di atas fondasi kejujuran. Tidak ada gengsi dan tidak mengenal malu atau takut.
Keimanan Musa dan Isa kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam
Seluruh nabi dan rasul diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk membela, menolong, dan membenarkan syariat yang diemban oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan, Allah Subhanahu wata’ala telah mengambil sumpah dan perjanjian dari seluruh nabi dan rasul. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ ۚ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي ۖ قَالُوا أَقْرَرْنَا ۚ قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ
(Ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan bersungguh-sungguh beriman kepadanya danmenolongnya. Allah berfirman, Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka menjawab, Kami mengakui. Allah berfirman, Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu. (Ali Imran: 81)
Asy – Syaikh as – Sa ’ di rahimahullah menerangkan di dalam Tafsir-nya, “Dengan demikian, telah diketahui bahwa Muhammad n adalah penutup para nabi. Seandainya seluruh nabi bertemu dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka diwajibkan untuk beriman kepada beliau, mengikuti, dan membelanya. Jadi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah imam, pemimpin, dan panutan mereka.”  Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah marah saat melihat Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu membawa selembar kertas Taurat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَفِيْ شَكٍّ أَنْتَ يَا ابْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِnبِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً؟ لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ
Apakah engkau sedang mengalami keraguan, wahai putra al-Khaththab? Bukankah yang aku bawa adalah ajaran yang putih bersih? Seandainya saudaraku Musa masih hidup, tentu ia tidak diperkenankan kecuali memang harus mengikutiku! HR. Ahmad [3/387] dengan sanad yang hasan, Irwaul Ghalil no. 1589)
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah membuat sebuah judul di dalam Shahih Muslim bab “Turunnya Isa bin Maryam dengan Berhukum Berdasarkan Syariat Nabi Kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam”. Setelah itu, al-Imam Muslim rahimahullah menyebutkan beberapa hadits tentang hal-hal yang akan dilakukan oleh Nabi Isa ‘Alaihisslam di akhir zaman. Di antaranya, mematahkan salib, membunuh anjing, menghapuskan jizyah, dan bentuk-bentuk keadilan lainnya. Bahkan, sebagai bukti keutuhan janji Nabi Isa bin Maryam ‘Alaihisslam kepada Allah Subhanahu wata’ala, saat shalat akan ditegakkan, pemimpin kaum muslimin meminta kepada Nabi Isa ‘Alaihisslam untuk menjadi imam. Namun, beliau menolak dan meminta agar dari mereka saja yang menjadi imam shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ
Bagaimanakah keadaan kalian, ketika Ibnu Maryam turun sementara imam shalat berasal dari kalian? (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dua Pahala Untuk Mereka
Sungguh demi Allah Subhanahu wata’ala, Islam sangat menghargai dan memberikan apresiasi tinggi kepada seorang pemeluk agama ahli kitab yang kemudian beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan memeluk Islam. Allah Subhanahu wata’ala menjanjikan dua pahala untuknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di dalam hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu riwayat al-Bukhari dan Muslim,
ثَلَاثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ؛ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ فَآمَنَ بِهِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَأَدْرَكَ النَّبِيَّ فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ وَصَدَّقَهُ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللهِ تَعَالَى وَحَقَّ سَيِّدِهِ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَرَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَغَذَّاهَا فَأَحْسَنَ غِذَاءَهَا ثُمَّ أَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ أَدَبَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
Ada tiga jenis hamba yang akan diberi dua pahala: (1) Seorang pemeluk ahli kitab, ia beriman kepada nabinya lalu menemui Nabi Muhammad dan beriman kepada beliau, mengikuti danmembenarkannya, maka ia beroleh dua pahala; (2) Seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah Subhanahu wata’ala dan majikannya, ia pun beroleh dua pahala; (3) Seorang hamba yang memiliki budak perempuan, ia memberikan makanan dengan baik dan mendidiknya dengan adab yang baik setelah itu ia nikahi, orang seperti ini pun mendapat dua pahala.
Lebih Mahal Daripada Unta Merah
Pembahasan di atas dapat disimpulkan menjadi beberapa poin besar:
1. Islam adalah agama terakhir yang diturunkan Allah Subhanahu wata’alauntuk umat manusia. Karena tu, setelah datangnya Islam, agama-agama samawi sebelumnya pun otomatis terhapus dan gugur.
2. Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
3. Seluruh nabi dan rasul diharuskan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk beriman, mengikuti dan membela Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
4. Setiap pemeluk ahli kitab yang beriman dan masuk Islam, maka ia akan beroleh pahala sebanyak dua kali.
5. Keutamaan mendakwahi pemeluk ahli kitab dan pemeluk agama lainnya. Namun, untuk mendakwahi mereka diperlukan bekal yang cukup dan matang dari segala segi dan sisi. Adapun metode, cara, dan bekal untuk mendakwahi mereka telah dijelaskan ulama secara lengkap. Oleh sebab itu, marilah kita bersungguh-sungguh mempelajari agama Islam dengan baik dan berusaha
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, kita dapat mendakwahkannya kepada orang lain. Ingat-ingatlah selalu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,
فَوَاللهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
Demi Allah, Allah Subhanahu wata’ala memberikan hidayah kepada seseorang melalui sebab dirimu, lebih baik untukmu dibandingkan unta merah. Wallahul muwaffiq.



Huruf Hijaiyah bersama kantor kua tebing

Hukuman Berzina dengan Isteri Orang - Eramuslim

Kantor KUA Tebing Karimun: hukuman bagi pezina orang yang sudah menikah

Kantor KUA Tebing Karimun: hukuman bagi pezina orang yang sudah menikah: assalamu’alaikum ustadz saya ingin bertanya apa hukumnya bila seseorang berzina dengan seorang laki-laki   yang bukan Suaminnya   d...

hukuman bagi pezina orang yang sudah menikah



assalamu’alaikum ustadz

saya ingin bertanya apa hukumnya bila seseorang berzina dengan seorang laki-laki  yang bukan Suaminnya  dan apakah dosanya akan diampuni oleh allah ?

terima kasih ustadz atas pencerahannya.

wassalamu’alaikum
Waalaikumussalam Wr Wb
Zina termasuk diantara dosa-dosa besar yang diharamkan Allah swt baik dilakukan oleh seorang yang belum menikah maupun yang sudah menikah, sebagaimana firman Allah swt :


وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.
Sedangkan sangsi seorang pezina yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah yaitu dibunuh dengan cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan merasakan kenikmatan dari jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya melalui suatu akad pernikahan yang sah menurut syari’at. Sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaiman dalil-dalil berikut :
1. Firman Allah swt :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ  

عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)
Namun demikian Allah swt Maha Pengampun dan Maha penerima taubat hamba-hamba-Nya yang mau kembali kepada-Nya, bertaubat dengan taubat nasuha, yaitu : memohon ampunan kepada-Nya, menyesali perbuatan buruknya itu, bertekad untuk tidak mengulanginya di masa-masa yang akan datang dan melakukan berbagai amal shaleh, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata: “Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.” Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.
Untuk itu tidak sepatutnya seorang yang telah melakukan suatu dosa sekali pun ia adalah dosa besar berputus asa karena pintu taubat masih terus dibuka selama nyawa belum berada di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah swt menjanjikan bagi setiap orang yang berdosa lalu bertaubat dengan sebenar-benarnya akan dihapuskan kesalahannya itu bagaikan seorang yang tidak dosa serta memberikan kemenangan baginya di akherat dengan surga-Nya.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)
Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)
Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”
Kemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Wallahu A’lam

Hukum Infotainment Dalam Pandangan Islam

Hukum Infotainment Dalam Pandangan Islam

Apa hukumnya dalam Islam menonton dan mendengar acara infotaiment yang bernuansa ghibah?
1. Sebelum bicara masalah hukum menonton  dan mendengar acara infotainment, harus diketahui dahulu hukum dari infotainment itu sendiri. Hukum infotainment tergantung kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang bermanfaat dan mengandung nilai-nilai pendidikan, serta pengalaman-pengalaman yang berharga, tentunya boleh dan dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya hanya mengungkap keburukan-keburukan seseorang yang belum tentu benar adanya, maka hukumnya haram.
2. Adakah peristiwa yang terjadi dizaman Rasulullah yang berkaitan dengan masalah ghibah? Apa tindakan yang dilakukan Rasulullah?
Ghibah yang terjadi pada zaman Rasulullah saw sangat beragam, tetapi peristiwa ghibah yang besar sekaligus menjadi fitnah yang sangat dahsyat pada zaman Rasulullah saw adalah Haditsat al Ifki ( peristiwa kedustaan ) yang disebarkan oleh orang-orang munafik yang menuduh Aisyah ra berselingkuh dengan salah seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’athol. Mendengar fitnah tersebut Rasulullah saw mengklarifikasikan masalah tersebut dan turunlah jawaban dari Allah swt yang menyangkal fitnah tersebut dengan menurunkan 16 ayat yang tersebut di dalam Qs An Nur : 11- 26. Ini menunjukkan betapa dahsyatnya isu bohong yang disebarkan ditengah masyarakat tanpa adanya tabayun terlebih dahulu. Ayat di atas sekaligus sebagai teguran untuk mass media yang suka mengumbar isu.
3. Bagaimana dengan ghibah yang kemudian tetap ditanyakan kebenarannya (tabayyun) kepada pihak yang bersangkutan, seperti halnya wartawan infotainment?
Selama kejelekan yang disebarkan itu tidak ada kepentingan kecuali hanya untuk mendulang dollar, maka hukumnya tetap haram, walaupun kadang yang disebarkan itu adalah benar. Kemudian apa tujuan disebarkannya kejelekan tesebut kepada masyarakat umum ?  Kita harus memperhatikan teguran keras dari Allah kepada orang-orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek  agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam surat An Nur : 19
“ Sesungguhnya orang-orang  menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih  di dunia dan di akherat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui “
4.Lalu bagaimana dengan ghibah yang saling menguntungkan. Misalnya, artis yang mendongkrak popularitasnya dengan mendompleng media infotaiment?
Mencari popularitas dengan sarana yang diharamkan adalah tidak boleh. Tindakan semacam ini menjadi sebuah trend di masyarakat karena merebaknya paham kapitalis dan materialistis, yang mengukur segala sesuatu dengan harta dan popularitas. Sang artis mengerjar popularitas dan sang produsen mengejar keuntungan materi, sedang para penonton mendukungnya, jadilah sebuah kerjasama di dalam melestarikan tindakan kejahatan dan perbuatan dosa. Dan ini sangat dilarang di dalam Islam. Allah berfirman : “ Dan janganlah kalian bekerjasama terhadap perbuatan dosa dan pelanggaran “ ( Qs Al Maidah : 2 )
5.Apa akibat ghibah bagi pelaku, pendengar, dan masyarakat?
Pelaku ghibah sebagaimana yang disebutkan di dalam Qs Al Hujurat : 12, seperti orang yang memakan bangkai saudaranya, tentunya yang mendengar dan menyetujuinya sama dosanya dengan orang yang melakukannya. Dan jika ghibah sudah menyebar , bahkan  menjadi trend di masyarakat, maka kehidupan mereka tidak akan tenang, karena satu dengan yang lainya sudah saling menurigai dan membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota masyarakat tertentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan anarkhis, keji, biadab di mana-mana, akhirnya hancurlah masyarakat tersebut.  
6. Lalu bagaimana hukumnya rezeki yang diperoleh dari berghibah?
Kalau kita katakan  dalam infotainment ghibah adalah haram, maka mendapatkan rizki dengan cara menyiarkan infotainment ghibah tersebut  adalah haram juga.  Sebagaimana sebuah toko yang menjual khomr atau minuman keras, maka bekerja sebagai pelayan di dalam toko tersebut hukumnya haram juga. Maka kita kita berharap agar para pekerja di infotainment ghibah untuk keluar dari pekerjaan tersebut dan pindah ke tempat lain yang halal.
7. Apakah dalam Islam ada ghibah yang diperbolehkan? Dalam kondisi apa?
Di dalam Islam membicarakan kejelekan orang dibolehkan dalam keadaan tertentu, diantaranya adalah :
a.       Ketika dimintai pendapat untuk urusan penting dan besar, seperti seorang wanita yang dilamar oleh laki-laki yang tidak dikenalnya, kemudian dia meminta pertimbangan dari orang tuanya atau tokoh masyarakat, maka orangtuanya atau tokoh tersebut harus memberitahu secara jujur tentang kelebihan dan kekurangan orang tersebut untuk dijadikan dasar di dalam menolak atau menertima lamaran tadi. Ini berdasarkan hadist Fatimah binti Qais datang kepada nabi Muhammad saw dan mengatakan bahwa dirinya dilamar oleh dua orang yaitu Mu’awiyah dan Abi Jahm, kemudian Rasulullah saw menjelaskan kekurangan dari kedua orang tersebut.
b.      Untuk mengungkap sebuah kasus, seperti kasus dugaan korupsi, maka kejahatan dan kesalahan orang yang terdakwa tersebut harus diselidiki, tentunya di dalam penyelidikan tersebut terdapat pembicaraan tentang kejahatan orang tersebut.
c.       Dalam periwayatan hadist seseorang boleh menyebutkan kejelekan seseorang, umpamanya dengan mengatakan bahwa fulan adalan pembohong atau suka menipu, tentunya tujuannya agar hadist yang diriwayat oleh orang yang suka menipu untuk ditolak. Karena secara logika, bahwa orang yang suka berbohong dan menipu, tentunya punya potensi besar untuk berbohong dan menipu Rasulullah dengan membuat-buat hadits palsu. Ghibah dalam hal seperti ini dibolehkan, bahkan harus dilakukan untuk menyelamatkan hadist Rasulullah saw.
Itulah bebera contoh ghibah yang dibolehkan dalam Islam, tentunya dalam batas-batas yang dibutuhkan saja, tidak boleh berlebih-lebihan di dalamnya.
8. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi maraknya acara ghibah/infotaiment dan media yang menayangkannya?
Umat Islam harus bersikap kritis terhadap mass media, dengan cara melayangkan surat somasi, kemudian memboikotnya. Sebagaimana diketahui, bahwa umat Islam adalah penduduk terbesar di Negara ini, jika mereka serempak untuk tidak melihat tayangan –tayangan seperti ini tentunya tayangan tersebut dengan sendirinya akan berhenti sendiri.
9. Apakah upaya yang harus dilakukan umat Islam untuk meminimalisir tayangan-tayangan ghibah?
Usaha yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintah dalam hal ini Mentri Komunikasi dn Informatika mestinya bertindak tegas terhadap tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa.
2.       Para ulama dan tokoh masyarakat harus menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tangan seperti itu tidak layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat, dan akan meninggalkan efek negatif bagi kehidupan berbangsa.
3.       Masyarakat hendaknya tidak mendukung tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya. Karena kalau kita perhatikan, ternyata maraknya tayangan-tanyangan seperti itu tidak lepas dari dukungan masyarakat, seandainya masyarakat tidak menontonnya, maka ratingnya akan turun dan tayangan tersebut akan gulung tikar dengan sendirinya. Wallahu A’lam

 

About us

Trending Topic

Technology




BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Buku Petunjuk Admin Instansi
Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik
(e-PUPNS)
NAMA DOKUMEN : BUKUPETUNJUKADMINPUPNS.DOC
VERSI : 1.0
TANGGAL : JULI 2015
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 1 dari 30
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................1
I. PENDAHULUAN................................................................................................................................2
A. MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................................2
B. FUNGSI......................................................................................................................................2
C. RUANG LINGKUP ..................................................................................................................2
D. ALAMAT AKSES.....................................................................................................................3
E. HAK AKSES..............................................................................................................................3
II. ALUR KERJA SISTEM ......................................................................................................................8
A. PENUNJUKAN USER ADMIN SISTEM e-PUPNS.........................................................8
B. VERIFIKASI DATA.................................................................................................................8
III.CARA PENGGUNAAN ......................................................................................................................9
A. MANAJEMEN PENGGUNA...............................................................................................10
B. MANAJEMEN PENDAFTAR ............................................................................................13
C. MANAJEMEN VERIFIKASI ..............................................................................................14
D. REGISTRASI .........................................................................................................................15
E. ENTRY SEKOLAH ...............................................................................................................16
F. ENTRY UNIT KESEHATAN .............................................................................................18
G. VERIFIKASI DATA..............................................................................................................20
H. HELPDESK ............................................................................................................................26
I. TURUN STATUS..................................................................................................................28
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 2 dari 30
I. PENDAHULUAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen
Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan
informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan
oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan
dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis
kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat,
terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri
Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan
atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun
2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh
Badan Kepegawaian Negara.
B. FUNGSI
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi
sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang
PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi
antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik
Instansi Pusat maupun Daerah.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik (e-PUPNS) adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 3 dari 30
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau
satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
D. ALAMAT AKSES
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat
ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web browser
melalui alamat :
http://pupns.bkn.go.id/admin
E. HAK AKSES
Hak akses untuk administrator Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil
sebagai berikut :
1) User Eksekutif
Profil ini mempunyai kewenangan yang berupa:
 Statistik dan Grafik untuk Instansi
 Rekapitulasi atau Laporan Statistik untuk Instansi
2) Admin BKN Pusat (Super Admin)
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem untuk
seluruh Instansi (BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:
 Manajemen Pengguna, memiliki pilihan untuk semua profil yang ada
 Setting Manajemen
3) Admin Kanreg
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada
Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing,
dimana untuk pengaturan terdapat pada menu Manajemen Pengguna,
yang mempunyai pilihan hak akses terdiri dari :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 4 dari 30
 Verifikator BKN Kanreg
 Operator Export Data, khusus untuk Instansi Daerah yang berada di
wilayah Kantor Regional masing- masing.
4) Admin Instansi
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada
Instansi masing-masing. Menu yang dapat diakses :
 Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan hak akses yang terdiri dari:
 Verifikator Level 1
 Verifikator Level 2
 Operator Inbox Helpdesk
 Operator Export Data
 Operator Entri Sekolah
 Operator Entri Unit Kesehatan
 Operator Entri Lokasi
 Manajemen Pendaftar
 Manajemen Verifikasi
 Export Data
5) Verifikator Registrasi
Profil ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah)
memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak
memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang
mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi
Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu
mendaftar dengan sistem ini.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 5 dari 30
6) Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level
awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan
pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh
Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data
pendukung.
7) Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level
kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur
ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP
ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas
pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator
Level 1.
8) Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana
verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masingmasing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan
memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN
Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor
Regional.
Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 6 dari 30
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk
perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data
referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang
di input adalah sekolah swasta dan negeri.
11) Operator Unit Kesehatan
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi
Unit Kesehatan.
12) Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang
telah divalidasi dan diverifikasi.
13) Operator Turun Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus
untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data
yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status
sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan
permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu
tidak ditemukan
c) Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d) Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 7 dari 30
e) Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi
pusat)
g) Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h) Laporan data PNS tidak ada dalam database
i) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang
masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan
permasalahan yang meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus
untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor
Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi
daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang
masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di
wilayah masing-masing Kantor Regional
16) Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan
permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b) Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c) Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d) Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk Mutasi
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 8 dari 30
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan
permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan
permasalahan data PNS yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan
permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.
II. ALUR KERJA SISTEM
A. PENUNJUKAN USER ADMIN SISTEM e-PUPNS
 Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem ePUPNS oleh Instansi (BKD atau Biro Kepegawaian) atas usul pejabat
yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian di instansi masingmasing ke BKN Pusat. Sebaiknya Admin Instansi untuk Sistem e-PUPNS
adalah Admin untuk SAPK.
 Tugas dan kewenangan admin sistem e-PUPNS antara lain membuat
user berdasarkan kewenangan, melengkapi data unit kerja, melengkapi
data fasilitas unit kesehatan pemerintah dan fasilitas pendidikan di
lingkungan instansi masing-masing.
 Admin sistem e-PUPNS instansi harus sudah menyelesaikan tugas dan
kewenangannya sebelum proses pendaftaran user dan pengisian
formulir e-PUPNS dilaksanakan.
B. VERIFIKASI DATA
 Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah
dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator.
 Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4
(empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 9 dari 30
Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian,
Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
 User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
 Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau
dokumen pendukung.
 Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara
database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang
dilampirkan.
III. CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci
(password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 10 dari 30
A. MANAJEMEN PENGGUNA
Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau
menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna
(User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut
ini :
 Klik Menu ManajemenManajemen Pengguna, tampilan Menu
Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
 Untuk menambah Pengguna (User) klik tombol , form
untuk menambah user akan ditampilkan.
 Masukan NIP Baru (18 Digit) kemudian klik tombol . Kolom
Nama otomatis terisi.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 11 dari 30
 Isilah kolom Username, Password dan Konfirmasi Password.
 Klik tab Profil , kemudian pilih hak akses yang akan diberikan ke User
sesuai dengan kewenangannya.
 Klik tombol untuk menambahkan profil. Jika ingin
menghapus profil, klik tombol .
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 12 dari 30
 Klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk
membatalkan isian klik tombol .
 Untuk mengubah profil User yang sudah dibuat klik tombol
.
 Untuk mengubah password user yang sudah dibuat klik tombol
.
 Untuk pencarian, ketik kata kunci pencarian pada kolom Cari kemudian
tekan Enter.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 13 dari 30
B. MANAJEMEN PENDAFTAR
Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci
(password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk
dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Untuk mengubah password user yang sudah dibuat klik tombol ,
form untuk mengubah password akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 14 dari 30
Kemudian klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk
membatalkan isian klik tombol .
C. MANAJEMEN VERIFIKASI
Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan
verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat
menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
 Klik tombol untuk mengatur buka dan verifikasi
pendaftaran.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 15 dari 30
 Berikan tanda checklist untuk memilih pengaturan, apakah untuk
membuka pendaftaran dan atau untuk verifikasi pendaftaran e-PUPNS.
 Klik tombol untuk menyimpan pengaturan. Untuk
membatalkan isian klik tombol .
D. REGISTRASI
Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil
registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan
langkah-langkah berikut ini :
 Untuk pencarian, ketik kata kunci kemudian tekan tombol enter.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 16 dari 30
 Untuk memverifikasi pendaftar yang sudah masuk ke sistem e-PUPNS,
pilihlah PNS pendaftar dengan status “BARU”, kemudian klik tombol
 Untuk menyetujui pendaftaran klik tombol , sedangkan untuk
menolak pendaftaran klik tombol . Jika sudah disetujui, Status
pendaftar berubah menjadi Aktif.
E. ENTRY SEKOLAH
Menu Entry Sekolah berfungsi untuk menambah data Sekolah Negeri atau
Swasta yang ada di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini,
lakukan langkah-langkah berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 17 dari 30
 Klik tombol untuk menambah data Sekolah. Form entry
data sekolah akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
 Isilah kolom Nama Sekolah, Lokasi Sekolah dan Rombongan Belajar.
 Pilih Jenis Sekolah dan Tipe Sekolah.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 18 dari 30
 Klik tombol untuk menyimpan data Sekolah. Untuk
membatalkan isian klik tombol .
 Untuk mengubah data Sekolah klik tombol , sedangkan untuk
menghapus klik tombol .
F. ENTRY UNIT KESEHATAN
Menu Entry Unit Kesehatan berfungsi untuk menambah data Unit Kesehatan
yang ada di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan
langkah-langkah berikut ini :
 Klik tombol untuk menambah data Unit Kesehatan.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 19 dari 30
 Pilih jenis Unit Kesehatan.
 Isilah kolom Nama Unit Kesehatan.
 Pilih Jenis dan Tipe Unit Kesehatan
 Isilah kolom Lokasi Unit dan Jumlah Kunjungan per hari
 Klik tombol untuk menyimpan data Sekolah. Untuk
membatalkan isian klik tombol .
 Untuk mengubah data Sekolah klik tombol , sedangkan untuk
menghapus klik tombol .
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 20 dari 30
G. VERIFIKASI DATA
Menu Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS
yang telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen asli
yang dimiliki oleh PNS.
Agar dapat memilih unit organisasi untuk Verifikasi Level 1, Admin Instansi
Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang bertugas sebagai
Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMA. Langkah-langkah yang
harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id
2. Pilih menu Position InventoryLihat Unor, masukan nama Instansi
kemudian klik tombol
3. Klik nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi
Level 1 kemudian klik kanan dan pilih “Ubah”
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 21 dari 30
4. Klik pilihan untuk memilih unit organisasi
menjadi unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikator Level 1.
Untuk melakukan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Klik tombol untuk mulai melakukan verifikasi data.
2. Data PNS akan ditampilkan dalam form data seperti berikut ini :
a. Form Verifikasi Data Utama
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 22 dari 30
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 23 dari 30
b. Form Verifikasi Data Posisi
c. Form Verifikasi Data Riwayat
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 24 dari 30
d. Form Verifikasi Data Guru
e. Form Verifikasi Data Dokter
Untuk dapat melakukan verifikasi, lakukan langkah berikut ini :
 Klik pilihan menu data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada
masing-masing level.
 Klik tanda checklist untuk masing-masing perubahan atau klik
tanda checkall untuk menyetujui semua perubahan data.
 Klik tombol untuk menyimpan persetujuan perubahan
data.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 25 dari 30
 Klik tombol untuk mengirim data PNS hasil verifikasi ke
level Verifikator selanjutnya.
 Khusus untuk data riwayat, klik tombol melakukan verfikasi
dan memberikan persetujuan perubahan data riwayat PNS. Jika
menyetujui perubahan data, kemudian akan ditampilkan konfirmasi
seperti berikut ini :
Tampilan pada form data riwayat yang telah mendapat persetujuan
seperti gambar di bawah ini.
Sedangkan untuk menampilkan detail riwayat, klik tombol
 Tampilan jika data PNS telah selesai di verifikasi oleh verifikator baik
di level SKPD, BKD, BKN Kanreg dan atau BKN Pusat, akan ditampilkan
seperti berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 26 dari 30
H. HELPDESK
Menu Helpdesk berfungsi untuk mengelola dan melakukan laporan
permasalahan yang masuk ke inbox operator helpdesk baik di Badan
Kepegawaian Negara (BKN) di level Kanreg atau Pusat maupun di masingmasing instansi. Untuk melakukan tahap penyelesaian laporan permasalahan
yang masuk ke inbox helpdesk, lakukan langkah-langkah berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 27 dari 30
1. Klik menu Helpdesk, kemudian form daftar laporan permasalahan yang
telah masuk ke inbox helpdesk akan ditampilkan seperti di bawah ini.
2. Klik tombol untuk memproses laporan permasalahan. Form untuk
menyetujui atau menolak laporan permasalahan akan ditampilkan.
3. Pilih Jawaban dan Isi Keterangan untuk menjawab permasalah Helpdesk.
Kemudian pilih tombol untuk menyimpan jawaban. Jika ingin
membatalkan tindakan klik tombol .
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 28 dari 30
I. TURUN STATUS
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau
menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim
ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. Untuk
melakukan turun status data, lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom
pencarian NIP, kemudian klik tombol
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol untuk
memproses pengembalian data PNS.
3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan seperti
gambar di bawah ini. Klik tombol untuk melanjutkan proses.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 29 dari 30
Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form
notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol
Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level
SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi seperti berikut
ini, kemudian klik tombol untuk menutup form notifikasi.

Aku yg jarang nangis, boleh-2 basah muka airmata tgk video nihh Rinduu ibuu ..Please SHARE kalau video nie buat anda mnangis :)

Posted by Firas Al-Furqan II on 30 September 2015
">Index »'); document.write('

Aku yg jarang nangis, boleh-2 basah muka airmata tgk video nihh Rinduu ibuu ..Please SHARE kalau video nie buat anda mnangis :)

Posted by Firas Al-Furqan II on 30 September 2015
?max-results=10">Label 4');
  • Aku yg jarang nangis, boleh-2 basah muka airmata tgk video nihh Rinduu ibuu ..Please SHARE kalau video nie buat anda mnangis :)

    Posted by Firas Al-Furqan II on 30 September 2015
    ?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");

Breaking News

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Haryo Santoso - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger