Headlines News :
Home » » berpergian dengan laki-laki bukan mahram dan ditemani anak

berpergian dengan laki-laki bukan mahram dan ditemani anak

Written By http://haryosantosokarimun.blogspot.com/ on Sabtu, 05 September 2015 | 23.31

berpergian dengan laki-laki bukan mahram dan ditemani anak

Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yang bukan muhrim mengajak pria beristri keluar (jalan-jalan) berpergian walau si wanita mengajak anaknya untuk menemaninya? Apakah si pria berdosa?

Wassalaamu 'alaikum Wr. Wb.




Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihihi ajma'in, wa ba'du.

Dalam bergaul dengan wanita yang bukan mahram, memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satu yang paling utama adalah masalah khalwat atau berduaan dengan lain jenis dengan yang bukan mahram tanpa kehadiran orang lain.

Islam tegas sekali ketika menetapkan haramnya khalwat antara laki-laki dan wanita. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara laki-laki yang sudah beristri dengan yang belum, keduanya sama-sama laki-laki juga yang tetap diharamkan untuk berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya.

Khalwat ini memang salah satu pintu gerbang paling favorit bagi syetan untuk menyeret manusia ke dalam lembah zina. Dan yang namanya pintu gerbang, seseorang yang masuk melewatinya tidak lantas langsung sampai ke titik zina, tapi paling tidak dia sudah ada di jalan yang benar untuk segera sampai ke wilayah zina. Saking tegasnya Islam melarang berkhalwat antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sampai-sampai mereka yang berkhalwat sudah ditetapkan bahwa di antara mereka berdua pastilah hadir peserta ketiga yaitu si syetan raja angkara murka.

Ini bukan sekedar pendapat ulama atau statemen orang yang tua, tetapi ini adalah pentegaskan yang jelas-jelas tertera dalam hadits Rasulullah SAW :

"Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita karena yang ketiganya adalah syetan" (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Maka segala aktifitas yang bentuknya memenuhi prinsip berkhalwat harus dijauhi, meskipun orang-orang tidak memandangnya sebagai hal yang terlarang. Sebab standar dan ukurannya bukanlah penilaian orang lain, juga bukan masalah etika, kebiasaan atau budaya, melainkan peraturan dan tatacara yang ditetapkan di dalam syariat Islam.

Dalam prakteknya, khalwat itu bisa saja terjadi dengan beragam bentuknya. Bisa dalam bentuk makan-makan di rumah makan, jalan-jalan, wisata, bicara bisnis, rapat, curhat, bahkan bisa terjadi lewat surara di telepon, sms, chatting dan sebagainya.

Khusus tiga yang terakhir ini memang tidak terjadi khalwat secara fisik, tapi hakikat berkhalwat sebenarnya bisa saja terjadi. Hakikat khalwat? Apa itu?

Hakikat khalwat adalah tidak adanya kehadiran orang lain kecuali hanya dua orang berlainan jenis itu. Di mana dengan ketiadaan orang lain itu, maka terjadilah dialog langsung/interaktif antara Anda berdua. Meski tidak bisa langsung menyentuh, memegang, meraba atau bentuk fisik lainnya, namun kata-kata yang mengalir antara mereka berdua bisa saja tanpa batas, karena tak ada seorang pun yang hadir dalam percakapan jarak jauh itu.

Meski tidak ada khalwat secara fisik, namun laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu bisa merasa sangat bebas membicarakan atau menuliskan semua perasaannya. Sangat berbeda dengan bila langsung berhadapan, dalam khalwat jarak jauh ini ada semacam perasaaan 'lebih aman' untuk merangkai kata. Dan yang pasti ada privasi yang lebih terjaga. Dan sebenarnya disitulah letak titik masalah pada 'kencan virtual' tersebut. Esensi khalwat itu adalah 'rasa bebas dan aman' untuk berekspresi dengan lawan jenis dimana isi dan tema pembicaraan tidak diketahui oleh orang lain. Lepas dari apakah mereka ada pada jarak yang dekat atau jarak yang jauh. Pada hari ini, jarak sudah menjadi sangat nisbi, bukan?

Demikian juga dengan kehadian anak kecil dalam khalwat, ini pun sebenarnya tidak menggugurkan keharaman khalwat itu sendiri. Sebab apalah artinya anak kecil sebagai orang ketiga, kalau dia sama sekali tidak faham apa yang dibicarakan oleh kedua insan berbeda jenis kelamin itu. Dalam hal ini, diajaknya anak kecil dalam khalwat dengan lain jenis yang bukan mahram tidak menggugurkan keharamannya.

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Haryo Santoso - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger