Headlines News :
Home » » Biaya Nikah di KUA Tebing

Biaya Nikah di KUA Tebing

Written By http://haryosantosokarimun.blogspot.com/ on Rabu, 02 September 2015 | 03.10

Biaya Nikah di KUA Tebing

Kata orang-orang nikah itu mahal. Bukan cuma resepsinya, tapi juga pencatatannya. Apa iya? Dari artikel yang ini dan yang itu, aku baru tau kalo sebenernya biaya pencatatan pernikahan sudah diatur oleh pemerintah yaitu dalam PP Nomor I/2000 dan SK Gubernur Nomor 169/087.417 yang seharusnya berlaku untuk seluruh Jakarta. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar KUA cuma 85 ribu aja. Sementara untuk pernikahan yang dilakukan di dalam KUA bisa lebih murah, cuma 35 ribu rupiah. Kenyataanya?




Kenyataannya banyak KUA yang nakal, memaksa calon pengantin untuk merogoh kantong lebih dalam. KUA Kecamatan Tebet salah satunya. Estimasinya, tarif pencatatan paling tidak 100 ribu rupiah, ternyata mereka mematok harga sebesar 150 ribu. Itu belum termasuk jasa penghulu. Selanjutnya dari meja pendaftaran pencatatan nikah, calon mempelai akan digiring ke kantor pimpinan KUA. Di sana calon pengantin ditanya-tanya, soal tempat nikah, pekerjaan calon mempelai, pekerjaan orang tua, dan besar mas kawin, yang saya duga untuk menebak-nebak kelas sosial calon mempelai.

Untuk biaya penghulu, rupanya KUA Tebet punya tarif sendiri yang didasarkan pada kelas sosial hasil tebakan tadi. Jika menurutnya calon mempelai berasal dari kelas menengah, dia mematok tarif 600 – 750 ribu rupiah. Jadi, jika Anda berasal dari kelas menengah dan mendaftar di KUA Tebet, maka uang yang perlu Anda siapkan berkisar 750 – 900 ribu rupiah. Bukan main

Pantes aja banyak pasangan yang menikah secara siri, dalam artian menikah tanpa pencatatan oleh negara. Selain karena prosesnya yang berbelit, biayanya pun cukup tinggi. Apalagi kalo salah satu dari pasangan berasal dari luar kota, mereka harus menyiapkan dana tambahan lagi untuk membuat Surat Pindah Nikah di KUA kota asal mereka. Kira-kira kenapa tarif pencatatan bisa setinggi itu ya? Kenapa ngga gratis aja seperti pembuatan KTP? Kan pemerintah yang butuh catatan/data penduduknya, bukan calon mempelainya yang butuh
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Haryo Santoso - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger