Headlines News :

Fashion

Find Us On Facebook

berpergian dengan laki-laki bukan mahram dan ditemani anak

berpergian dengan laki-laki bukan mahram dan ditemani anak

Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yang bukan muhrim mengajak pria beristri keluar (jalan-jalan) berpergian walau si wanita mengajak anaknya untuk menemaninya? Apakah si pria berdosa?

Wassalaamu 'alaikum Wr. Wb.




Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihihi ajma'in, wa ba'du.

Dalam bergaul dengan wanita yang bukan mahram, memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satu yang paling utama adalah masalah khalwat atau berduaan dengan lain jenis dengan yang bukan mahram tanpa kehadiran orang lain.

Islam tegas sekali ketika menetapkan haramnya khalwat antara laki-laki dan wanita. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara laki-laki yang sudah beristri dengan yang belum, keduanya sama-sama laki-laki juga yang tetap diharamkan untuk berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya.

Khalwat ini memang salah satu pintu gerbang paling favorit bagi syetan untuk menyeret manusia ke dalam lembah zina. Dan yang namanya pintu gerbang, seseorang yang masuk melewatinya tidak lantas langsung sampai ke titik zina, tapi paling tidak dia sudah ada di jalan yang benar untuk segera sampai ke wilayah zina. Saking tegasnya Islam melarang berkhalwat antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sampai-sampai mereka yang berkhalwat sudah ditetapkan bahwa di antara mereka berdua pastilah hadir peserta ketiga yaitu si syetan raja angkara murka.

Ini bukan sekedar pendapat ulama atau statemen orang yang tua, tetapi ini adalah pentegaskan yang jelas-jelas tertera dalam hadits Rasulullah SAW :

"Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita karena yang ketiganya adalah syetan" (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Maka segala aktifitas yang bentuknya memenuhi prinsip berkhalwat harus dijauhi, meskipun orang-orang tidak memandangnya sebagai hal yang terlarang. Sebab standar dan ukurannya bukanlah penilaian orang lain, juga bukan masalah etika, kebiasaan atau budaya, melainkan peraturan dan tatacara yang ditetapkan di dalam syariat Islam.

Dalam prakteknya, khalwat itu bisa saja terjadi dengan beragam bentuknya. Bisa dalam bentuk makan-makan di rumah makan, jalan-jalan, wisata, bicara bisnis, rapat, curhat, bahkan bisa terjadi lewat surara di telepon, sms, chatting dan sebagainya.

Khusus tiga yang terakhir ini memang tidak terjadi khalwat secara fisik, tapi hakikat berkhalwat sebenarnya bisa saja terjadi. Hakikat khalwat? Apa itu?

Hakikat khalwat adalah tidak adanya kehadiran orang lain kecuali hanya dua orang berlainan jenis itu. Di mana dengan ketiadaan orang lain itu, maka terjadilah dialog langsung/interaktif antara Anda berdua. Meski tidak bisa langsung menyentuh, memegang, meraba atau bentuk fisik lainnya, namun kata-kata yang mengalir antara mereka berdua bisa saja tanpa batas, karena tak ada seorang pun yang hadir dalam percakapan jarak jauh itu.

Meski tidak ada khalwat secara fisik, namun laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu bisa merasa sangat bebas membicarakan atau menuliskan semua perasaannya. Sangat berbeda dengan bila langsung berhadapan, dalam khalwat jarak jauh ini ada semacam perasaaan 'lebih aman' untuk merangkai kata. Dan yang pasti ada privasi yang lebih terjaga. Dan sebenarnya disitulah letak titik masalah pada 'kencan virtual' tersebut. Esensi khalwat itu adalah 'rasa bebas dan aman' untuk berekspresi dengan lawan jenis dimana isi dan tema pembicaraan tidak diketahui oleh orang lain. Lepas dari apakah mereka ada pada jarak yang dekat atau jarak yang jauh. Pada hari ini, jarak sudah menjadi sangat nisbi, bukan?

Demikian juga dengan kehadian anak kecil dalam khalwat, ini pun sebenarnya tidak menggugurkan keharaman khalwat itu sendiri. Sebab apalah artinya anak kecil sebagai orang ketiga, kalau dia sama sekali tidak faham apa yang dibicarakan oleh kedua insan berbeda jenis kelamin itu. Dalam hal ini, diajaknya anak kecil dalam khalwat dengan lain jenis yang bukan mahram tidak menggugurkan keharamannya.

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
TANYA JAWAB NIKAH SIRI 


As salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tanya:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.
Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya
Sukran
Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh
yunitaidrus <yunitaxxxxx@gmail.com>
Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Rishky
Wa ‘alaikum  salam.
Sebagai pelengkap jawaban  tentang nikah siri, …
Nikah siri dalam persepsi yang tersebar di masyarakat terdapat beberapa gambaran:
  1. Pernikahan laki-laki dan wanita dibawah tangan, yaitu tanpa adanya pencatatan resmi di lembaga resmi yang menangani pernikahan.
  2. Pernikahan yang diadakan tanpa adanya wali pihak wanita.
Kaitannya dengan pernikahan siri, dalam penafsiran yang kedua, yaitu pernikahan yang hanya dilangsungkan oleh kedua belah pihak, tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah.
Seperti yang telah disebutkan dari kutipan jawaban sebelumnya bahwa syarat pernikahan diantaranya adanya, wali bagi pihak wanita. Diantara dalilnya yang paling tegas, adalah hadits Aisyah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Wanita siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil –tiga kali-. Dan jika dia telah menggauli wanita tersebut, maka diharuskan untuk menyerahkan mahar atas kemaluan wanita yang telah dihalalkannya, dan jikalu mereka saling bersilang sengketa maka sultan aadalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan oleh al-Albani didalam al-Irwa`.
Dan juga hadits Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau besabda, “Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim dan selain mereka. Al-Bukhari at-Tirmidzi menshahihkan riwayat hadits ini secara maushul/bersambung-. Demikian juga al-Albani menshahihkannya didalam al-Irwa` dengan beberapa riwayat penguat.
Ibnul-Mundzir menyebutkan tidak adanya perbedaan pendapat dikalangan sahabat dalam masalah itu.
Wali bagi wanita adalah kerabat al-‘ashabah (kerabat dari nasab laki-laki) yang terdekat dari sisi nasab, kemudian dari sisi sebab kemudian ashabah mereka selanjutnya. Adapun dari kerabat ibu tidak berhak sebagai wali wanita. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Jika si wanita menikah dengan menjadikan kakaknya sebagai wali, pernikahan tersebut sah adanya jika orang tua pihak mengabaikan/melepaskan hak perwaliannya atau menyerahkannya hak perwaliannya kepada kakak si wanita. Namun jika si wanita menikah dengan wali kakaknya atau saudaranya yang lain, tanpa penyerahan hak perwalian dari bapaknya yang masih hidup, wallahu a’lam bish-shawab, pernikahan tersebut tidaklah sah. Pendapat ini sebagaimana yang difatwakan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh didalam al-Fatawa wa ar-Rasaail 10/113.
Sementara pernikahan di bawah tangan/siri, dalam penafsiran yang pertama, jika syarat-syaratnya terpenuhi pernikahan tersebut sah. Hanya saja, apabila pemerintahan muslim yang bersangkutan mengharuskan adanya pencatatan resmi pada lembaga yang ditunjuk, haruslah untuk mematuhinya. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah dan mudharat bagi kedua pasangan yang menikah, juga untuk memastikan hak-hak suami maupun istri baik secara hukum syara` dan agar berada dibawah perlindungan pemerintah yang bersangkutan

KEKUATAN EKONOMI CHINA BANGKIT SETELAH TUMPAS RATUSAN KORUPTOR


KEKUATAN EKONOMI CHINA BANGKIT SETELAH TUMPAS RATUSAN KORUPTOR

Republik Rakyat China kini semakin mengkhawatirkan posisi Amerika Serikat (AS) dalam persaingan ekonomi global dan juga kekuatan militernya. Ekonomi China bangkit setelah negara berpenduduk 1,2 milyar jiwa itu berhasil menumpas ratusan koruptor yang telah menggerogoti keuangan negara hanya dalam beberapa tahun.

Untuk menakut-nakuti abdi negara-nya agar tidak melakukan korupsi, pemerintah China setiap kali melakukan eksekusi hukuman tembak mati para koruptor selalu dilaksanakan di hadapan ribuan publik dan diperintahkan untuk ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi setempat secara berulang-ulang dalam beberapa bulan.

Bukan hanya itu, selain menyita hartanya, pemerintah China juga mengambil alih beberapa organ tubuh penting para Koruptor yang dihukum mati seperti, mata, hati, jantung, liver dan ginjal untuk di donasikan kepada warga negaranya yang membutuhkan. Jenazah setiap koruptor yang telah di eksekusi disana diserahkan kepada keluarganya sudah tanpa ke 5 organ tubuh tersebut.

Dampaknya, kini China berhasil bangkit memperkuat ekonomi rakyatnya dan menjadi macan ekonomi di kawasan Asia dan Eropa. Kekuatan ekonomi baru China yang disertai kecanggihan alat pertahanan militernya telah dianggap sebagai ancaman serius bagi AS dan Israel serta negara-negara Eropa.

Menurut sahabat muslim sekalian... Indonesia perlu tidak meniru apa yang dilakukan oleh China dalam menumpas para koruptornya?

Oia, sebelum jawab, mohon di"Like" dan di "Share" ya. Supaya banyak warga negara kita yang banyak tahu dan mungkin saja mulai diaplikasikan dari mulai daerah-daerah kecil. Dan bertahap dijalankan dicakupan yang lebih luas. Aaaamiin

5 Masalah paling umum yang dihadapi pasangan baru

5 Masalah paling umum yang dihadapi pasangan baru


 Pengantin baru kembali beradaptasi dalam situasi hubungan yang berbeda. Kalau dulunya pacaran, kini mereka menjalani hubungan yang menuntut banyak tanggung jawab. Selama proses adaptasi, setiap pasangan baru tentu mengalami cekcok kecil. Berikut adalah masalah paling umum yang sering dihadapi pasangan baru,,,,,

1. Kebiasaan buruk

Kebiasaan buruk pasangan bisa menjadi masalah umum yang dihadapi pasangan baru. Alhasil, masalah kecil bikin kalian jadi ri
but deh. Apalagi jika itu kebiasaan lama yang sukar diubah. 

2. Masalah keuangan

Biaya pernikahan yang mahal bikin kepala pusing. Sebetulnya, masalah ini tidak akan terjadi pada pasangan yang menikah dengan benar. Alias tidak ngutang. Meding ngadain pesta secara sederhana, tetapi tidak menguras uang di kantong. Apalagi pengantin baru butuh banyak modal untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

3. Pengaruh keluarga

Masalah keluarga bisa jadi awal percekcokan dalam rumah tangga. Terlebih, jika kamu dan si dia masih menjalani tahun pertama pernikahan. Kadang ada yang tidak mau mengalah perihal keluarga. 

4. Pekerjaan rumah tangga

Setelah menikah, setiap pasangan akan berbagi semua pekerjaan rumah. Jika pembagiannya tidak adil, biasanya muncul komplain dari pasangan. Ia akan mengeluh tentang beban kerja yang lebih berat.

5. Sensitif

Pasangan baru memiliki sensitivitas cukup tinggi. Apalagi jika dikritik oleh pasangannya sendiri. Mereka akan mudah marah dan ngambek pada pasangan.

Banyak perubahan yang terjadi pada pengantin baru selama proses adaptasi. Jadi, perkelahian kecil masih bisa dimaklumi.

SIMKAH Sebagai Aplikasi Pengelola Pelayanan Nikah

SIMKAH Sebagai Aplikasi Pengelola Pelayanan Nikah


SIMKAH adalah singkatan dari “Sistem Informasi Manajeman Nikah” sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara online maupun offline, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai adalah:
  1. Diperlukan sistem penyeragaman Data
  2. Diperlukan Backup Data yang terintegrasi.
Penyeragaman data diperlukan karena diharapkan data dapat lebih efektif dan efisien sehingga penangannya lebih mudah apalagi melalui suatu program yang memadai. Diperlukannya backup data adalah upaya untuk menyelamatkan dan menghimpun data dari berbagai masalah yang dihadapi seperti bencana alam dan sebagainya.

Dengan adanya Program SIMKAH diharapkan data-data KUA di wilayah Republik Indonesia dapat seragam dan terkini sehingga bisa secara cepat, akurat dan efisien dianalisa. Program SIMKAH ini dirancang agar dapat digunakan dengan mudah untuk semua golongan baik sebagai pengguna pemula bahkan untuk yang terbiasa dengan komputer.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Lalu, apa seh fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
  1. Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
  2. Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
  3. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
  4. Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
  5. Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

2015, Simkah Online Tuntas


2015, Simkah Online Tuntas

METROSIANTAR.com, TAPSEL – Dalam rangka meningkatkan tranparansi dan memudahkan pelayanan sistem manajemen informasi pernikahan (Simkah), Pemerintah  melalui instansi dibawah naungan Kemenag akan menuntaskan simkah tersebut secara online pada tahun 2015.

Dengan tuntasnya simkah secara online tersebut, tak akan ada lagi sistem manual, sehingga pelayanan lebih maksimal dan prosesnya cepat.

Selain itu, dengan diterapkannya sitem tersebut, tentunya akan mempermudah serta menertibkan administrasi kantor yang bertugas mengelola simkah tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Tapsel Drs Amran Hasibuan mengatakan, penerapan simkah secara online tahun 2015 telah dipersiapkan, dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan, serta menertibkan adminsitrasi.

Untuk itu, pada 18 hingga 21 September lalu, telah dilakukan pelatihan untuk penerapannya di Hotel Griya Medan.

“KUA Sipirok telah kita siapkan untuk menerapkannya. Dan nantinya akan menjadi acuan di Tapsel,” katanya.

Sementara Fahrijal Piliang Sag, seorang perwakilan Kemenag Tapsel dalam mengikuti pelatihan simkah tersebut, kepada METRO menuturkan, adapaun yang didapatkan dari pelatihan itu di antaranya cara memasukkan data pernikahan yang ada ke komputer.

“Nantinya, cara manual tak lagi dipakai, tapi bisa diakses melalui internet. Demikian juga dengan proses cetak surat nikah, tentu lebih cepat,” ucapnya.

Dikatakan, dengan mengikuti pelatihan, dirinya juga dituntut untuk menyampaikan kepada petugas yang belum mengetahui sistem yang akan diterapkan ini. Sehingga aturan tersebut secara menyeluruh dapat diterapkan di seluruh KUA secara nasional dan khususnya di Tapsel. (ran

2015, Simkah Online Tuntas


METROSIANTAR.com, TAPSEL – Dalam rangka meningkatkan tranparansi dan memudahkan pelayanan sistem manajemen informasi pernikahan (Simkah), Pemerintah  melalui instansi dibawah naungan Kemenag akan menuntaskan simkah tersebut secara online pada tahun 2015.

Dengan tuntasnya simkah secara online tersebut, tak akan ada lagi sistem manual, sehingga pelayanan lebih maksimal dan prosesnya cepat.

Selain itu, dengan diterapkannya sitem tersebut, tentunya akan mempermudah serta menertibkan administrasi kantor yang bertugas mengelola simkah tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Tapsel Drs Amran Hasibuan mengatakan, penerapan simkah secara online tahun 2015 telah dipersiapkan, dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan, serta menertibkan adminsitrasi.

Untuk itu, pada 18 hingga 21 September lalu, telah dilakukan pelatihan untuk penerapannya di Hotel Griya Medan.

“KUA Sipirok telah kita siapkan untuk menerapkannya. Dan nantinya akan menjadi acuan di Tapsel,” katanya.

Sementara Fahrijal Piliang Sag, seorang perwakilan Kemenag Tapsel dalam mengikuti pelatihan simkah tersebut, kepada METRO menuturkan, adapaun yang didapatkan dari pelatihan itu di antaranya cara memasukkan data pernikahan yang ada ke komputer.

“Nantinya, cara manual tak lagi dipakai, tapi bisa diakses melalui internet. Demikian juga dengan proses cetak surat nikah, tentu lebih cepat,” ucapnya.

Dikatakan, dengan mengikuti pelatihan, dirinya juga dituntut untuk menyampaikan kepada petugas yang belum mengetahui sistem yang akan diterapkan ini. Sehingga aturan tersebut secara menyeluruh dapat diterapkan di seluruh KUA secara nasional dan khususnya di Tapsel. (ran)
 

About us

Trending Topic

Technology




BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Buku Petunjuk Admin Instansi
Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik
(e-PUPNS)
NAMA DOKUMEN : BUKUPETUNJUKADMINPUPNS.DOC
VERSI : 1.0
TANGGAL : JULI 2015
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 1 dari 30
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................1
I. PENDAHULUAN................................................................................................................................2
A. MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................................2
B. FUNGSI......................................................................................................................................2
C. RUANG LINGKUP ..................................................................................................................2
D. ALAMAT AKSES.....................................................................................................................3
E. HAK AKSES..............................................................................................................................3
II. ALUR KERJA SISTEM ......................................................................................................................8
A. PENUNJUKAN USER ADMIN SISTEM e-PUPNS.........................................................8
B. VERIFIKASI DATA.................................................................................................................8
III.CARA PENGGUNAAN ......................................................................................................................9
A. MANAJEMEN PENGGUNA...............................................................................................10
B. MANAJEMEN PENDAFTAR ............................................................................................13
C. MANAJEMEN VERIFIKASI ..............................................................................................14
D. REGISTRASI .........................................................................................................................15
E. ENTRY SEKOLAH ...............................................................................................................16
F. ENTRY UNIT KESEHATAN .............................................................................................18
G. VERIFIKASI DATA..............................................................................................................20
H. HELPDESK ............................................................................................................................26
I. TURUN STATUS..................................................................................................................28
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 2 dari 30
I. PENDAHULUAN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen
Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan
informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan
oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan
pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan
dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis
kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat,
terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri
Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan
atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun
2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh
Badan Kepegawaian Negara.
B. FUNGSI
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi
sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang
PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi
antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik
Instansi Pusat maupun Daerah.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik (e-PUPNS) adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 3 dari 30
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau
satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
D. ALAMAT AKSES
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat
ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web browser
melalui alamat :
http://pupns.bkn.go.id/admin
E. HAK AKSES
Hak akses untuk administrator Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil
sebagai berikut :
1) User Eksekutif
Profil ini mempunyai kewenangan yang berupa:
 Statistik dan Grafik untuk Instansi
 Rekapitulasi atau Laporan Statistik untuk Instansi
2) Admin BKN Pusat (Super Admin)
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem untuk
seluruh Instansi (BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:
 Manajemen Pengguna, memiliki pilihan untuk semua profil yang ada
 Setting Manajemen
3) Admin Kanreg
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada
Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing,
dimana untuk pengaturan terdapat pada menu Manajemen Pengguna,
yang mempunyai pilihan hak akses terdiri dari :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 4 dari 30
 Verifikator BKN Kanreg
 Operator Export Data, khusus untuk Instansi Daerah yang berada di
wilayah Kantor Regional masing- masing.
4) Admin Instansi
Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada
Instansi masing-masing. Menu yang dapat diakses :
 Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan hak akses yang terdiri dari:
 Verifikator Level 1
 Verifikator Level 2
 Operator Inbox Helpdesk
 Operator Export Data
 Operator Entri Sekolah
 Operator Entri Unit Kesehatan
 Operator Entri Lokasi
 Manajemen Pendaftar
 Manajemen Verifikasi
 Export Data
5) Verifikator Registrasi
Profil ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah)
memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak
memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang
mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi
Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu
mendaftar dengan sistem ini.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 5 dari 30
6) Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level
awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan
pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh
Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data
pendukung.
7) Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level
kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur
ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP
ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas
pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator
Level 1.
8) Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana
verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masingmasing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan
memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN
Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor
Regional.
Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 6 dari 30
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk
perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data
referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang
di input adalah sekolah swasta dan negeri.
11) Operator Unit Kesehatan
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi
Unit Kesehatan.
12) Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang
telah divalidasi dan diverifikasi.
13) Operator Turun Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus
untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data
yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status
sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan
permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu
tidak ditemukan
c) Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d) Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 7 dari 30
e) Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi
pusat)
g) Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h) Laporan data PNS tidak ada dalam database
i) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang
masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan
permasalahan yang meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus
untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor
Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi
daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang
masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di
wilayah masing-masing Kantor Regional
16) Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan
permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b) Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c) Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d) Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk Mutasi
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 8 dari 30
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan
permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan
permasalahan data PNS yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan
permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.
II. ALUR KERJA SISTEM
A. PENUNJUKAN USER ADMIN SISTEM e-PUPNS
 Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem ePUPNS oleh Instansi (BKD atau Biro Kepegawaian) atas usul pejabat
yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian di instansi masingmasing ke BKN Pusat. Sebaiknya Admin Instansi untuk Sistem e-PUPNS
adalah Admin untuk SAPK.
 Tugas dan kewenangan admin sistem e-PUPNS antara lain membuat
user berdasarkan kewenangan, melengkapi data unit kerja, melengkapi
data fasilitas unit kesehatan pemerintah dan fasilitas pendidikan di
lingkungan instansi masing-masing.
 Admin sistem e-PUPNS instansi harus sudah menyelesaikan tugas dan
kewenangannya sebelum proses pendaftaran user dan pengisian
formulir e-PUPNS dilaksanakan.
B. VERIFIKASI DATA
 Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah
dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator.
 Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4
(empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 9 dari 30
Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian,
Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
 User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
 Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau
dokumen pendukung.
 Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara
database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang
dilampirkan.
III. CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci
(password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 10 dari 30
A. MANAJEMEN PENGGUNA
Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau
menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna
(User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut
ini :
 Klik Menu ManajemenManajemen Pengguna, tampilan Menu
Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
 Untuk menambah Pengguna (User) klik tombol , form
untuk menambah user akan ditampilkan.
 Masukan NIP Baru (18 Digit) kemudian klik tombol . Kolom
Nama otomatis terisi.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 11 dari 30
 Isilah kolom Username, Password dan Konfirmasi Password.
 Klik tab Profil , kemudian pilih hak akses yang akan diberikan ke User
sesuai dengan kewenangannya.
 Klik tombol untuk menambahkan profil. Jika ingin
menghapus profil, klik tombol .
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 12 dari 30
 Klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk
membatalkan isian klik tombol .
 Untuk mengubah profil User yang sudah dibuat klik tombol
.
 Untuk mengubah password user yang sudah dibuat klik tombol
.
 Untuk pencarian, ketik kata kunci pencarian pada kolom Cari kemudian
tekan Enter.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 13 dari 30
B. MANAJEMEN PENDAFTAR
Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci
(password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk
dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Untuk mengubah password user yang sudah dibuat klik tombol ,
form untuk mengubah password akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 14 dari 30
Kemudian klik tombol untuk menyimpan Pengguna (User). Untuk
membatalkan isian klik tombol .
C. MANAJEMEN VERIFIKASI
Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan
verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat
menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
 Klik tombol untuk mengatur buka dan verifikasi
pendaftaran.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 15 dari 30
 Berikan tanda checklist untuk memilih pengaturan, apakah untuk
membuka pendaftaran dan atau untuk verifikasi pendaftaran e-PUPNS.
 Klik tombol untuk menyimpan pengaturan. Untuk
membatalkan isian klik tombol .
D. REGISTRASI
Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil
registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan
langkah-langkah berikut ini :
 Untuk pencarian, ketik kata kunci kemudian tekan tombol enter.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 16 dari 30
 Untuk memverifikasi pendaftar yang sudah masuk ke sistem e-PUPNS,
pilihlah PNS pendaftar dengan status “BARU”, kemudian klik tombol
 Untuk menyetujui pendaftaran klik tombol , sedangkan untuk
menolak pendaftaran klik tombol . Jika sudah disetujui, Status
pendaftar berubah menjadi Aktif.
E. ENTRY SEKOLAH
Menu Entry Sekolah berfungsi untuk menambah data Sekolah Negeri atau
Swasta yang ada di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini,
lakukan langkah-langkah berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 17 dari 30
 Klik tombol untuk menambah data Sekolah. Form entry
data sekolah akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
 Isilah kolom Nama Sekolah, Lokasi Sekolah dan Rombongan Belajar.
 Pilih Jenis Sekolah dan Tipe Sekolah.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 18 dari 30
 Klik tombol untuk menyimpan data Sekolah. Untuk
membatalkan isian klik tombol .
 Untuk mengubah data Sekolah klik tombol , sedangkan untuk
menghapus klik tombol .
F. ENTRY UNIT KESEHATAN
Menu Entry Unit Kesehatan berfungsi untuk menambah data Unit Kesehatan
yang ada di wilayah tersebut. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan
langkah-langkah berikut ini :
 Klik tombol untuk menambah data Unit Kesehatan.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 19 dari 30
 Pilih jenis Unit Kesehatan.
 Isilah kolom Nama Unit Kesehatan.
 Pilih Jenis dan Tipe Unit Kesehatan
 Isilah kolom Lokasi Unit dan Jumlah Kunjungan per hari
 Klik tombol untuk menyimpan data Sekolah. Untuk
membatalkan isian klik tombol .
 Untuk mengubah data Sekolah klik tombol , sedangkan untuk
menghapus klik tombol .
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 20 dari 30
G. VERIFIKASI DATA
Menu Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS
yang telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen asli
yang dimiliki oleh PNS.
Agar dapat memilih unit organisasi untuk Verifikasi Level 1, Admin Instansi
Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang bertugas sebagai
Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMA. Langkah-langkah yang
harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id
2. Pilih menu Position InventoryLihat Unor, masukan nama Instansi
kemudian klik tombol
3. Klik nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi
Level 1 kemudian klik kanan dan pilih “Ubah”
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 21 dari 30
4. Klik pilihan untuk memilih unit organisasi
menjadi unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikator Level 1.
Untuk melakukan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Klik tombol untuk mulai melakukan verifikasi data.
2. Data PNS akan ditampilkan dalam form data seperti berikut ini :
a. Form Verifikasi Data Utama
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 22 dari 30
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 23 dari 30
b. Form Verifikasi Data Posisi
c. Form Verifikasi Data Riwayat
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 24 dari 30
d. Form Verifikasi Data Guru
e. Form Verifikasi Data Dokter
Untuk dapat melakukan verifikasi, lakukan langkah berikut ini :
 Klik pilihan menu data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada
masing-masing level.
 Klik tanda checklist untuk masing-masing perubahan atau klik
tanda checkall untuk menyetujui semua perubahan data.
 Klik tombol untuk menyimpan persetujuan perubahan
data.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 25 dari 30
 Klik tombol untuk mengirim data PNS hasil verifikasi ke
level Verifikator selanjutnya.
 Khusus untuk data riwayat, klik tombol melakukan verfikasi
dan memberikan persetujuan perubahan data riwayat PNS. Jika
menyetujui perubahan data, kemudian akan ditampilkan konfirmasi
seperti berikut ini :
Tampilan pada form data riwayat yang telah mendapat persetujuan
seperti gambar di bawah ini.
Sedangkan untuk menampilkan detail riwayat, klik tombol
 Tampilan jika data PNS telah selesai di verifikasi oleh verifikator baik
di level SKPD, BKD, BKN Kanreg dan atau BKN Pusat, akan ditampilkan
seperti berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 26 dari 30
H. HELPDESK
Menu Helpdesk berfungsi untuk mengelola dan melakukan laporan
permasalahan yang masuk ke inbox operator helpdesk baik di Badan
Kepegawaian Negara (BKN) di level Kanreg atau Pusat maupun di masingmasing instansi. Untuk melakukan tahap penyelesaian laporan permasalahan
yang masuk ke inbox helpdesk, lakukan langkah-langkah berikut ini :
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 27 dari 30
1. Klik menu Helpdesk, kemudian form daftar laporan permasalahan yang
telah masuk ke inbox helpdesk akan ditampilkan seperti di bawah ini.
2. Klik tombol untuk memproses laporan permasalahan. Form untuk
menyetujui atau menolak laporan permasalahan akan ditampilkan.
3. Pilih Jawaban dan Isi Keterangan untuk menjawab permasalah Helpdesk.
Kemudian pilih tombol untuk menyimpan jawaban. Jika ingin
membatalkan tindakan klik tombol .
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 28 dari 30
I. TURUN STATUS
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau
menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim
ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. Untuk
melakukan turun status data, lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom
pencarian NIP, kemudian klik tombol
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol untuk
memproses pengembalian data PNS.
3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan seperti
gambar di bawah ini. Klik tombol untuk melanjutkan proses.
©BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – 2015
PETUNJUK ADMINISTRATOR e-PUPNS
Halaman 29 dari 30
Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form
notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol
Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level
SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi seperti berikut
ini, kemudian klik tombol untuk menutup form notifikasi.

Aku yg jarang nangis, boleh-2 basah muka airmata tgk video nihh Rinduu ibuu ..Please SHARE kalau video nie buat anda mnangis :)

Posted by Firas Al-Furqan II on 30 September 2015
">Index »'); document.write('

Aku yg jarang nangis, boleh-2 basah muka airmata tgk video nihh Rinduu ibuu ..Please SHARE kalau video nie buat anda mnangis :)

Posted by Firas Al-Furqan II on 30 September 2015
?max-results=10">Label 4');
  • Aku yg jarang nangis, boleh-2 basah muka airmata tgk video nihh Rinduu ibuu ..Please SHARE kalau video nie buat anda mnangis :)

    Posted by Firas Al-Furqan II on 30 September 2015
    ?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");

Breaking News

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Haryo Santoso - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger